Breaking News

Tampilkan postingan dengan label No Diskrimination. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label No Diskrimination. Tampilkan semua postingan

Tentang Program PKSA

Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) akan menjadi prioritas nasional Kementerian Sosial RI untuk mewujudkan pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dari penelantaran, eksploitasi dan diskriminasi. Bahkan untuk mendukung program tersebut, dalam 5 (lima) tahun ke depan anggarannya dikucurkan dari APBN.

“Pemerintah harus merasa malu dengan banyaknya lembaga kesejahteraan sosial anak yang begitu mandiri, transparan, jujur dan memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan bagi keluarga miskin,”kata Menteri Sosial RI Salim Segaf Al Jufri saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) di Cikarang, Kamis (25/3) malam.

Dijelaskan dia, melalui Rakernas akan diperoleh spirit baru bagi seluruh stake holders untuk memberi perhatian penuh pada anak terutama dari keluarga sangat miskin.

Ia mengingatkan kepada seluruh Dinas/Instansi Sosial di Provinsi dan Kabupaten Kota agar lebih memperhatikan pemanfaatan subsidi pemenuhan kebutuhan dasar anak melalui panti agar bisa dirasakan bantuan tersebut. “Kita tidak berharap 135.014 anak yang dibantu hanya dalam angka saja tetapi harus sampai kepada si anak. “Berdosalah bagi siapapun yang memakan bagian anak yatim dan miskin,”tegas nya.

Selain itu tambah dia jangan mengurangi dan merevisi bantuan perlindungan sosial anak untuk12.307 dengan bantuan antara Rp 1.4 juta hingga Rp1.8 juta.

Hasil evaluasi ujicoba PKSA tahun 2009 terhadap anak jalanan dan terlantar sekarang (2009) sebanyak 1.375 anak-anak jalanan dan terlantar sudah mempunyai buku tabungan melalui PKSA . Melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Anak Mensos berharap anak dapat terhindar dari eksploitasi ekonomi, kekerasan, tidak terlantar dan tidak diperlakukan diskriminatif.

Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Kemensos, Makmur Sunusi mengatakan pada Tahun 2010 anggaran PKSA telah tersedia sebesar Rp 271 miliar yang akan dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, aksesibilitas pemenuhan pelayanan sosial dasar dan penguatan tanggung jawab orang tua serta penguatan peran lembaga sosial anak dengan rincian sebagai berikut:

1. Anak Balita terlantar (1.405 anak)
2. Anak terlantar ( 135.014 anak)
3. Anak Jalanan (6.173 anak)
4. Anak berhadapan hukum (430)
5. Anak dengan kecacatan (2.041 anak)
6. Anak yang memerlukan kebutuhan khusus (2.258 anak).

Jumlah keseluruhan penerima bantuan PKSA tahun 2010 sebanyak 147.321 anak yang didistribusikan di 33 provinsi, yang dikelola pusat Rp 251 miliar dan melalui dekonsentrasi sebesar Rp 20 miliar.
Read Post | komentar

Pendampingan Anak Dalam Kecacatan

Tujuan dari pendampingan terhadap ADK adalah untuk mengetahui tepat atau tidaknya sasaran penggunaan dana bantuan PKSADK, apakah penggunaan dana tersebut telah sesuai dengan kebutuhan ADK penerima manfaat. Pendampingan dilaksanakan mulai dari pembukaan buku rekening anak hingga pencaiaran dana dan pembelian kebutuhan ADK

Peran
1. Pemberi informasi
Pengurus FKKADK bersama Sakti Peksos memberikan informasi tentang program PKSADK kepada  keluarga ADK calon penerima manfaat maupun masyarakat yang bertanya tentang program PKSA itu sendiri, informasi yang disampaikan meliputi jumlah bantuan yang diberikan, bentuk bantuan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh ADK dan keluarga penerima manfaat program, pencairan dana dan penggunnaan dana.
2. Pemberi motivasi
Banyaknya keluarga ADK yang menutup diri terhadap lingkungan masyarakat sehingga tidak adanya interaksi antara ADK dengan lingkungan menyebabkan ADK tdak mampu untuk menyesuaikan diri, sehingga menjadi kendala tersendiri terhadap pendataan maupun program yang akan dilaksanakan terhadap ADK. Dalam hal ini FKKADK selaku wadah bagi keluarga yang memiliki anak cacat selalu memberikan motivasi terhadap keluarga ADK untuk melihat potensi yang ada pada ADK dan untuk tidak mendiskrimininasikan ADK di rumah maupun di masyarakat.
3. Fasilitator
Untuk aksebilitas pelayanan dasar anak seperti pembuatan akte kelahiran ADK di Kota Banda Aceh, FKKADK dan Sakti Peksos melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banda aceh untuk pembuatan akte secara kolektif dan tanpa biaya, untuk ADK yang membutuhkan rujukan untuk terapi atau operasi maka FKKADK membantu dalam pembuatan persyaratan administratif dan surat pengantar.
Kegiatan
1.    Melakukan pertemuan incidental (kunjungan) ke rumah ADK
2.    Mencatat kebutuhan anak
3.    Mencatat aktivitas pendampingan
4.    Melakukan pencairan dana di bank
Read Post | komentar

Program PKSAForum Komunikasi Keluarga Anak dengan Kecacatan (FKKADK)

FKKADK adalah kumpulan keluarga yan memiliki anak cacat (baik fisik, mental, maupun fisik dan mental) yang bersepakat untuk bekerjasama dalam penanganan anak cacat dalam pengertian sebagai wadah atau berhimpunyya para keluargayang mempunyai anak cacat fisik maupun mental untuk meningkatkan kesejahteraan anak cacat.

Keanggotaan :
1. Anggota biasa yaitu semua keluarga yang di dalamnya terdapat anak dengan kecacatan secara otomatis
2. Anggota luar biasa yaitu tokoh masyarakatdan para professional yang memiliki kepedulian besar terhadap anak dengan kecacatan dan pengurus organisasi sosial yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi sosialanak anak cacat.

Struktur Organisasi FKKADK
  1. Penasehat/ Pelindung : Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh
  2. Ketua/wakil  : Joko Suherman
  3. Bendahara/wakil  : Riani Diningsih
  4. Pendamping (Dari Satuan Bakti Pekerja Sosial/ Sakti Peksos Kementrian Sosial RI)
  • Kartika Handayani, S. Sos
  • Febrina Adriyani, S. Sos
Read Post | komentar

Pemetaan Wilayah Persebaran ADK Kota Banda Aceh

Kota Banda Aceh adalah ibukota dari provinsi Nangro Aceh Darusalam yang sekarang ini sudah berubah nama menjadi Provinsi Aceh. Kota Banda Aceh terbagi atas 9 (Sembilan) Kecamatan, dimana Anak dengan Kecacatan (ADK) tersebar di 9 (Sembilan) Kecamatan tersebut. Pemetaan wilayah berdasarkan wilayah kerja (Kecamatan dan Kelurahan) akan mempermudah pendamping dalam melakukan home visit dan monitoring.  tabel pemetaan wilayah persebaran ADK Kota Banda Aceh yaitu:
  • Kecamatan Baiturahman 17 orang
  • Kecamatan Ulee Kareng 10 orang
  • Kecamatan Kuta Alam 4 orang
  • Kecamatan Meuraxa 4 orang
  • Kecamatan Syiah Kuala 4 orang
  • Kecamatan Kota Raja 3 orang
  • Kecamatan Jaya Baru 3 orang
  • Kecamatan Banda Raya 3 orang
  • Kecamatan Leung Bata 2 orang
Berdasarkan data di atas, menunjukkan penyebaran Anak dengan Kecacatan (ADK) di dominasi di Kecamatan Baiturahman. Kecamatan Baiturahman merupakan kecamatan terluas setelah Kuta Alam, dan Ulee Kareng. Terdapatnya jumlah ADK yang besar karena di wilayah tersebut merupakan daerah kumuh dan penduduknya di dominasi oleh pendatang dari luar Kota Banda Aceh.
Setelah Kecamatan Baiturahman penyebaran terbesar ADK berada pada Kecamatan Ulee Kareng. Kecamatan Ulee Kareng merupakan kecamatan dengan persebaran ADK terbanyak nomor 2(dua) di Kota Banda Aceh, terdapat 10 Anak Dengan Kecacatan (ADK) yang terdata. Letak Kecamatan Ulee Kareng berada jauh dari laut, sehingga pada peristiwa bencana tsunami tahun 2004 yang lalu, Kecamatan Ulee Kareng tidak terkena tsunami secara langsung.
Read Post | komentar

Disability: They Not Different, They Are Special

Kecacatan pada anak bukan merupakn faktor penghambat masa depan anak, Anak cacat juga seperti halnya anak pada umumnya mempunyai hak keberlangsungan hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan  sebagaimana diamantkan Konvensi Anak  maupun Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu bahwa anak termasuk anak dengan kecacatan mempunyai hak untuk memperoleh kehidupan yang layak secara fisik, mental, spiritual dan sosial. Berhak untuk tumbuh kembang (memperoleh pendidkan, pelatihan, rekreasi, akses pelayanan dan lain-lain). Berhak atas perlindungan dari tindakan diskriminatif dan perlakuan-perlakuan  salah lainnya serta berhak berpartisipasi dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
Usaha untuk meningkatkan kesejahteraan social anak cacat juga terkait dengan pemenuhan hak dasar anak. Dengan terpenuhinya hak dasar anak dimingkinkan anak cacat dapat berperan dan berfungsi dalam kehidupan dan masa depannya, oleh karena itu upaya pelayanan dan rehabilitasi sosial anak cacat harus diarahkan pada keberfungsian anak cacat dalam mengatasi keterbatasan-keterbatasan dan mengembangkan potensinya. Dengan demikian mereka dapat meraskan pelayanan akan kebutuhan dasar anak,
Pada haikikatnya pelayanan dan rehabilitasi sosial anak cacat merupakan tanggung jawab bersama, secara berlapis, dimulai dari lingkar keluarga dan kerabat, masyarakat sekitar, pemerintah lokal sampai pusat, hingga masyarakat internasional yang berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan mengupayakan pemenuhan atas hak-hak anak. Hanya jika setiap lapisan pemangku tugas tersebut dapat berrfungsi dengan baik dan mampu menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka anak akan dapat memiliki kehidupan berkualitas yang memungkinkannya tumbuh-kembang secara optimal sesuai potensinya.
Meskipun banyak upaya telah dilakukan, masih banyak anak Indonesia harus hidup dalam beragam situasi sulit yang membuat kualitas tumbuh kembang dan kelangsungan hidupnya terancam. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik (2006), jumlah anak Indonesia di bawah 18 tahun mencapai 79.898.000 jiwa dan mengalami peningkatan menjadi 85.146.600 jiwa pada tahun 2009.
Masalah lain berhubungan dengan kesulitan hidup Anak dengan Kecacatan (ADK). Data BPS tahun 2004 menyebutkan jumlah ADK sebanyak 365.868 anak (0.46 %), sedangkan data Pusdatin Kemensos, 2006 mencatat sebanyak 295.763 jiwa (0.37 %). Menurut hasil pendataan Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat Kementrian Sosial (2009) di 24 propinsi, terdapat 199.263 anak, yang terdiri dari 78.412 anak dengan kecacatan ringan, 74.603 anak dengan kecacatan sedanag dan 46.148 anak dengan kecacatan berat.
Sebahagian besar anak dengan kecacatan berada dalam keluarga miskin, yang faktanya menunjukkan mereka sulit mendapatkan hak dasarnya sebagai anak secara wajar dan memadai. Banyak situasi ADK pada keluarga miskin tidak terpenuhi kebutuhan nutrisi, tidak mendapatkan pengasuhan dan perawatan khusus sesuai dengan kecacatannya dari orangtua/keluarga, diisolasi, didiskriminasi dalam pengasuhan dan tidak tersentuh oleh pelayanan sosial dasar, antara lain pelayanan kesehatan, pendidikan, pemukiman yang layak serta tidak memiliki alat bantu kecacatan.
Mayoritas ADK berada dalam keluarga yang kurang mampu sehingga ADK tidak dapat mendapatkan nutrisi/makanan yang bergizi. Selain itu, orangtua/keluarga tidak memiliki keterampilan untuk mengajarkan ADK agar dapat mengurus diri sendiri.
Read Post | komentar

Street Children

Marginal , rentan dan eksploitatif adalah istilah-istilah yang sangat tepat untuk menggambarkan kondisi dan kehidupan anak jalanan. Marginal karena mereka melakukan jenis pekerjaan yang tidak jelas jenjang kariernya, kurang dihargai, dan umumnya juga tidak menjanjikan prospek apapun dimasa depan. Rentan karena resiko yang harus ditanggung akibat jam kerja yang sangat panjang benar- benar dari segi kesehatan maupun sosial sangat rawan. Sedangkan disebut eksploitatif karena mereka biasanya memiliki posisi tawar-menawar (bargaining position) yang sangat lemah, tersubordinasi, dan cenderung menjadi objek perlakuan yang sewenang-wennag dari ulah preman atau oknum aparat yang tidak jalanan bertanggung jawab.

Pengertian anak atau sering disebut tekyan, arek kere, anak gelandangan, atau kadang disebut juga secara eufemistik sebagai anak mandiri, sesungguhnya mereka adalah anak-anak yang tersisih, marginal, dan teralienasi dari perlakuan kasih-sayang karena kebayakan dalam usia yang relative dini harus berhadapan dengan lingkungan kota yang keras dan bahkan sangat tidak bersahabat (Bagong, 1999: 41).
Sementara, defenisi yang dirumuskan dalam Lokakarya Kemiskinan dan Anak Jalanan, yang diselenggarakan Departemen Sosial pada tanggal 25 dan 26 Oktober 1995, anak jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian waktunya utnuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan dan tempat-tempat umum lainnya. Defenisi tersebut, kemudian dikembangkan oleh Ferry Johanes pada seminar tentang Pemberdayaan Anak Jalanan yang dilaksanakan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung pada bulan Oktober 1996, yang menyebutkan bahwa, anak jalanan adalah anak yang menghabiskan waktunya di jalanan, baik untuk bekerja maupun tidak, yang terdiri dari anak-anak yang mempunyai hubungan dengan keluarga atau terputus hubungannnya dengan keluarga, dan anak yang mandiri sejak kecil karena kehilangan orangtua/keluarga (Huraerah, 2006: 80).

Berdasarkan hasil kajian dilapangan, secara garis besar anak jalanan dibedakan ke dalam tiga kelompok :
1. Children On the Street (Anak Jalanan yang bekerja di jalanan), yakni anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi- sebagai pekerja anak-di jalan, namun masih mempunyai hubungan yang kuat dengan orangtua mereka. Fungsi anak jalanan pada kategori ini adalah untuk membantu memperkuat penyangga ekonomi keluarganya karena beban atau tekanan kemiskinan yang mesti ditanggung tidak dapat diselesaikan sendiri oleh kedua orangtuanya.
2. Children of the street (Anak Jalanan yang hidup dijalanan), yakni anak-anak yang berpartisipasi penuh di jalanan, baik secara sosial maupun ekonomi. Beberapa diantara mereka masih mempunyai hubungan dengan orangtuanya, tetapi frekuensi pertemuan mereka tidak menentu. Banyak diantara mereka adalah anak-anak yang karena suatu sebab lari atau pergi dari rumah. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa anak-anak pada kategori ini sangat rawan terhadap perlakuan salah, baik secara sosial-emosional, fisik maupun seksual.
3. Children from families of the street atau children in street, yakni anak-anak yang berasal dari keluarga yang hidup dijalanan. Salah satu ciri penting dari kategori ini adalah pemampangan kehidupan jalaan sejak anak masih bayi bahkan sejak masih dalam kandungan. Di Indonesia, kategori ini dengan mudah ditemui di berbagai kolong jembatan, rumah-rumah liar sepanjang rel kereta api, dan sebagainya walau secara kuantitatif jumlahnya belum diketahui secara pasti (Bagong, 1999: 41- 42).
Read Post | komentar

The Reality, They Are Still On The Streets



Sangat menarik ketika kita membaca beberapa artikel pemberitaan mengenai rencana penarikan anak jalanan dari jalanan. Bahkan baru-baru ini kembali direncanakan Kemenakertrans mematok target akan mengembalikan 10.750 anak jalanan ke sekolah.
Rencana tersebut tentunya akan dibarengi dengan anggaran dalam implementasinya, akan tetapi apakah implementasi yang nantinya dijalankan akan mampu menarik anak-anak ini.
Tentunya kita tahu bahwa sangat banyak program-program untuk mengatasi permasalahan ini, baik yang disusun oleh pemerintah maupun beberapa lembaga independent yang bahkan mampu meraup bantuan dana dari lembaga-lembaga luar negeri. Hasilnya masih dipertanyakan.
Setiap tahun anak jalanan semakin meningkat, padahal rencana program penanggulangan yang didukung dana baik oleh pemerintah maupun NGO asing sudah sangat banyak baik itu oleh elemen perintah itu sendiri maupun oleh Lembaga Independen seperti LSM.
Mari berpikiran positif dengan berasumsi bahwa program-program yang dijalankan tersebut memang benar-benar dijalakan dan tidak ada maksud untuk kepentingan pribadi apalagi korupsi berjamaah. Maka yang jadi pertanyaan adalah apakah program yang telah ada itu sudah tepat untuk sebuah perencanaan penanganan anak jalanan, atau programnya hanya sebatas bantuan sosial agar anak-anak jalanan dapat bertahan hidup? tetapi tetap menjadi anak jalanan.
Apa yang sebenarnya menjadi permasalahan ketika programnya telah disusun dengan perencanaan bahkan melibatkan para ahli dibidangnya serta didukung dengan pendanaan, tetapi anak-anak jalanan masih dijananan ?
Saat ini, penulis secara pribadi mengambil kesimpulan bahwa, Anak-anak jalanan ini memang sengaja dibiarkan dijalanan dengan program-program bantuan sosial untuk kebutuhan hidup agar tetap bertahan hidup tetapi tidak ada niat untuk menarik mereka dari jalanan, karena jika mereka tidak lagi dijalanan maka akan ada ratusan program penarikan, penanganan, pemberantasan anak jalanan tidak lagi mendapatkan sokongan dana untuk tahun berikutnya. Akan banyak lembaga-lembaga yang bergerak dibidang penanganan anak jalanan harus tutup buku dan ratusan proposal programnya akan dibuang ke tong sampah-tong sampah terdekat.
Read Post | komentar
 
© Copyright We Are Not Alone 2012 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Modified by Pirates Kidz